Penertiban Lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas PKH di Kawasan Hutan
Pada 26 Maret 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan alasan di balik penertiban lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
-
Alasan Penertiban: Penertiban dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik negara yang pemanfaatannya dilanggar oleh pihak tertentu, termasuk korporasi dan entitas lainnya.
-
Dasar Hukum: Tindakan penertiban dan pengambilalihan lahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025.
-
Tujuan Utama: Mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal atau tanpa izin oleh perorangan, perusahaan, koperasi, dan lainnya kepada negara.
-
Proses Verifikasi: Sebelum pengambilalihan, dilakukan verifikasi data untuk menentukan siapa pemilik sahnya berdasarkan izin dan koordinat tertentu. Langkah ini melibatkan pendataan dan pengecekan hukum untuk memastikan keabsahan tindakan.
-
Tidak Sembrono: Febrie menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH tidak dilakukan secara semborono atau sewenang-wenang, melainkan melalui proses yang terukur dan sesuai hukum.
-
Bukan Nasionalisasi: Penertiban kawasan hutan ini bukan untuk menasionalisasikan usaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh korporasi swasta.
-
Pengelola Baru: Pengelolaan lahan yang disita, termasuk penugasan kepada BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara, bertujuan untuk mencegah kembali kepada pelanggar awal dan melibatkan rekanan PTPN dalam sektor strategis.
Proses penertiban ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan, serta menjalani proses panjang sesuai kebijakan pemerintah.