Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons munculnya gugatan judicial review terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
Sikap Dave Laksono
-Hak Warga yang Dilindungi Konstitusi:Menurut Dave, hak untuk mengajukan judicial review ke MK adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Komisi I DPR tidak mempersilakan secara langsung, namun tidak akan mengganggu hak yang telah dijamin konstitusi.
-Menyerahkan ke Penggugat:Dave menyatakan bahwa jika ada hal-hal yang belum terakomodasi dalam revisi UU, maka kewenangan sepenuhnya di tangan pihak penggugat. Proses pembahasan UU TNI di DPR telah melibatkan partisipasi publik.
Detail Gugatan
-Tanggal Pengajuan:Gugatan diajukan dua hari setelah UU TNI disahkan, yaitu pada Sabtu, 22 Maret 2025.
-Pemohon:Gugatan diajukan oleh tujuh orang, antara lain Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, dan lainnya.
-Nomor Perkara:Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
-Pokok Perkara:Gugatan mengenai pengujian formil terhadap Perubahan UU TNI yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Komisi I DPR memberikan tanggapan ini menyusul pengajuan gugatan oleh sejumlah individu ke MK terkait revisi UU TNI.