Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim, meskipun ia telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyatakan keheranannya terhadap vonis ringan tersebut.
Kritik Terhadap Vonis Ringan
-
Kekhawatiran Keadilan Publik: Lakso Anindito, melalui pesan singkat kepada detikcom, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan publik. Ia menyoroti fakta bahwa Harvey Moeis tidak berkontribusi secara positif dengan membongkar skandal tersebut.
-
Tuntutan Gugatan: Lakso Anindito menyebutkan bahwa vonis 6,5 tahun penjara hanya seharusnya dapat dibenarkan apabila Harvey Moeis secara inisiatif membongkar skandal secara komprehensif, termasuk mengungkap pemilik manfaat dari kasus tersebut.
Penjelasan Hakim
-
Alasan Vonis Ringan: Hakim menyatakan bahwa tuntutan awal jaksa sebesar 12 tahun dianggap terlalu berat mengingat Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam struktur PT RBT sebagai pengurus. Hakim melihat hal ini sebagai pintu masuk untuk mendorong Harvey membongkar kasus tersebut.
-
Justice Collaborator: Lakso Anindito menekankan bahwa keringanan hukuman seharusnya hanya diberikan jika Harvey secara tuntas membongkar kasus sebagai justice collaborator, meskipun ia tidak tercatat secara formal dalam struktur perusahaan.
Kritik Terhadap Preseden
- Peringatan Akan Preseden Buruk: Lakso Anindito menegaskan bahwa vonis ringan ini dapat menciptakan preseden buruk, di mana orang yang tidak memiliki peran dalam penegakan hukum mendapatkan keringanan. Ia berharap sidang tersebut menjadi kesempatan untuk mengungkap skandal secara menyeluruh.
Hukuman yang Diterima Harvey Moeis
-
Vonis dan Denda: Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
-
Penggantian Rugi: Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dengan ancaman penggusuran harta benda jika tidak membayar.
Meskipun hakim memberikan keringanan hukuman dengan harapan Harvey Moeis akan membongkar kasus tersebut secara menyeluruh, kritik terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan tetap mengemuka dari berbagai pihak.