Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP
DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mengalami perubahan, terutama dalam aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara draf RKUHAP yang sedang dibahas dengan KUHAP saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Revisi RKUHAP (Draf yang Dibahas):
-
Penentu Penangkapan: Penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan, termasuk penyidik pembantu dan PPNS atas perintah Penyidik Polri.
-
Pengecualian Penangkapan: Penyidik Tertentu di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dikecualikan dari penangkapan tanpa perintah Penyidik Polri.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasari minimal 2 alat bukti adanya dugaan tindak pidana.
-
Prosedur Penangkapan: Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan surat perintah kepada tersangka, termasuk memberikan salinan kepada keluarga atau orang yang ditunjuk tersangka.
-
Masa Penangkapan: Maksimal 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Kelebihan waktu dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan: Tersangka dengan ancaman denda kategori II (seperti diatur dalam UU KUHP) tidak dapat ditangkap, kecuali tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini:
-
Penyelidik yang Berwenang: Penyidik berhak melakukan penangkapan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
-
Bukti Permulaan yang Cukup: Penangkapan dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
-
Prosedur Serupa: Surat tugas dan perintah penangkapan harus diperlihatkan kepada tersangka, termasuk tembusannya diberikan kepada keluarga.
-
Masa Penangkapan: Paling lama 1 hari, kecuali terhadap pelanggaran ringan yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Revisi RKUHAP menitikberatkan pada penjelasan detail mengenai pelaksanaan penangkapan, termasuk pengecualian, syarat minimal bukti, dan penghitungan masa penahanan. Selain itu, penjelasan khusus mengenai penangkapan terkait denda administratif juga termuat dalam draf RKUHAP.